Kamis, 29 November 2012

Fungsi Polis Asuransi Jiwa

Polis  Asuransi merupakan dokumen asuransi tertulis yang berisi kesepakatan antara pihak tertanggung dan penanggung ( perusahaan asuransi ) berkenaan dengan resiko yang akan dipertanggungkan.  Apa sebenarnya fungsi dari polis Asuransi . 

Fungsi polis Asuransi Jiwa bagi nasabah (tertanggung) :
  • Sebagai bukti tertulis atas jaminan pertanggungan untuk mengganti kerugian yang mungkin diderita yang ditanggung oleh polis.
  • Sebagai bukti pembayaran premi asuransi kepada penanggung.
  • Sebagai bukti otentik yang bisa digunakan untuk menuntut penanggung jika lalai atau tidak memenuhi jaminannya.


Fungsi polis bagi Penanggung (perusahaan asuransi) :
  • Sebagai bukti tertulis atas jaminan yang diberikannya kepada tertanggung untuk membayar ganti rugi yang mungkin di derita oleh tertanggung.
  • Sebagai bukti atau tanda terima premi asuransi dari tertanggung.
  • Sebagai bukti sah untuk menolak tuntutan ganti rugi atau klaim bila penyebab kerugian tidak memenuhi syarat polis asuransi.

Polis asuransi harus dijaga jangan sampai hilang karena berisi informasi asuransi yang sah tentang perjanjian tertulis anda dengan perusahaan asuransi, Pengajuan klaim anda bisa ditolak bila tidak disertai dengan polis asuransi. Namun apabila sudah terlanjur hilang sebaiknya segera hubungi perusahaan asuransi agar memperoleh solusi yang tepat untuk menyelesaikan persoalan tersebut, setiap perusahaan asuransi memiliki kebijakan masing – masing mengenai pengurusan polis asuransi yang hilang.

Baca Selanjutnya >>