Asuransi Kecelakaan Di Indonesia - Kematian yang diakibatkan
oleh kecelakaan lalu lintas menjadi pembunuh ketiga terbesar di Indonesia, Berdasarkan laporan yang dikeluarkan oleh
Kepolisian Republik Indonesia, pada tahun 2010 jumlah kematian akibat
kecelakaan ini mencapai 31.234 jiwa, luka-luka dan cacat lebih dari 310 ribu
orang. Hasil analisis data kecelakaan tahun 2010 oleh Kepolisian Republik
Indonesia menunjukkan bahwa kecelakaan lalu lintas jalan di Indonesia telah
mengakibatkan sekitar 86 orang meninggal setiap harinya dan 67 persen korban
tewas berada pada usia produktif (22-50 tahun).
Kecelakaan lalulintas ini banyak terjadi pada pagi
hari, disaat dimana banyak orang hendak
memulai aktivitas untuk bekerja yaitu 34,48 persen, dan pada sore hari saat jam
pulang kerja sebesar 24,14 persen. Penyebab kecelakaan itu sendiri juga terkait
dengan kondisi jalan raya seperti dalam keadaan rusak, berlubang, pandangan
terhalang akibat hujan, tidak ada marka jalan, licin dan tidak memiliki sarana
penerangan. Kecelakaan terbanyak dialami pengendara sepeda motor, atau menyumbangkan korban meninggal lebih dari
60 persen.
Dari data diatas Jelas bahwa Asuransi kecelakaan di Indonesia perlu
untuk dimiliki, tingginya resiko kematian akibat kecelakaan lalulintas, yang
mengintai kita setiap hari, terutama bila kita adalah pencari nafkah utama
dalam keluarga ( breadwinner ) bisa
mengakibatkan kesulitan ekonomi bagi keluarga, untuk itulah diperlukan jaminan asuransi kecelakaan
diri yang akan memberikan perlindungan 24 jam sehari bagi pemegang polis
asuransi dimanapun berada.
Saat ini di Indonesia
telah banyak perusahaan asuransi yang menyediakan program perlindungan
kecelakaan diri selama 24 jam sehari dimanapun, salah satunya adalah program
Asuransi COMMIT yang dimiliki oleh Asuransi COMMONWEALTH LIFE.
Dengan memiliki asuransi
kecelakaan diri maka apabila kita mengalami kecelakaan akan menerima manfaat
berupa uang pertanggunggan karena cedera tubuh, uang pertanggungan ini bisa
kita gunakan untuk mengurangi biaya rumah sakit yang kita keluarkan, dan
apabila dalam kecelakaan tersebut sampai merenggut nyawa, maka asuransi akan
memberikan uang santunan kepada ahli waris yang telah kita tunjuk sesuai dengan
yang tertera dalam polis asuransi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar