Selasa, 17 April 2012

Polis Asuransi Keluarga

Polis Asuransi Keluarga - Polis Asuransi keluarga adalah pertanggungan asuransi seumur hidup ditambah dengan pertanggungan asuransi jiwa berjangka bagi pasangan hidup dan anak – anaknya. Uang pertanggungan yang diberikan kepada pasangan dan anak-anak biasanya adalah prosentase dari tertanggung.

Berikut ini adalah illustrasinya.
Contoh : Bapak A membeli polis keluarga dengan uang pertanggungan Rp. 100.000.000 dengan uang pertanggungan Rp. 50.000.000 ( 50% ) untuk istri dan Rp. 10.000.000 ( 10%) untuk anaknya.

Polis Keluarga umumnya mensyaratkan agar seluruh tertanggung menyampaikan bukti-bukti layak asuransi setelah polis efektif sebagai jaminan asuransi. Akan tetapi tidak diperlukan bagi anak yang baru dilahirkan, pada umumnya untuk anak yang baru dilahirkan ada masa tenggang asuransi selama 15 hari pertama , artinya apabila bayi itu meninggal sebelum 15 hari maka uang pertanggungan tidak akan diberikan oleh perusahaan asuransi. Premi untuk anak yang baru lahir dapat langsung dibebankan artinya total premi yang harus dibayarkan menjadi bertambah. Namun bisa juga digratiskan artinya total premi tidak mengalami perubahan.Dan polis keluarga ini terdapat pada produk asuransi seperti asuransi jiwa,asuransi pendidikan dan asuransi kesehatan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar